GOBRAND.ID - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Habib Syarief Muhammad, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kunci untuk mengakhiri diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum memadai.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kamis (5/3/2026), Habib Syarief menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja penuh yang seharusnya memperoleh hak perlindungan yang sama dengan pekerja sektor formal.
“Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan perlindungan hanya karena pekerjaan mereka berada di ruang domestik,” ujarnya.
Ia menilai selama ini masih ada “mitos kekhususan” yang membuat sektor domestik kerap dikecualikan dari standar perlindungan ketenagakerjaan. Padahal, mayoritas pekerja di sektor tersebut adalah perempuan sehingga ketiadaan payung hukum dinilai berpotensi memperkuat ketimpangan gender.
Habib Syarief juga menyinggung pengalaman internasional, seperti putusan Court of Justice of the European Union yang membatalkan kebijakan pemerintah Spanyol terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Putusan tersebut menilai pengecualian hak asuransi bagi pekerja domestik sebagai bentuk diskriminasi gender.
Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari praktik global agar pekerja rumah tangga memperoleh hak dasar seperti akses ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perlindungan keselamatan kerja.
Bagi Habib Syarief, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar soal regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga langkah penting untuk memastikan negara hadir melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor paling rentan.
Editor : Redaksi