JAKARTA, GoBrand.id -Sengkarut pembayaran royalti musik kembali mencuat ke permukaan. Komisi XIII DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, Iman Sukri, menyatakan audit menjadi keharusan untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan distribusi royalti berlangsung transparan dan akuntabel. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pencipta, pemilik, dan pelaku musik merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
“Pembayaran royalti harus dilakukan secara adil dan terbuka. Tidak boleh ada penyimpangan karena ini menyangkut penghidupan para seniman,” ujar Iman dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).
Ia menekankan, musik adalah salah satu subsektor industri kreatif yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Karena itu, penyelesaian masalah royalti penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan ekosistem musik terus berkembang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut juga menegaskan, audit LMKN dan LMK harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola. “Negara hadir untuk memastikan setiap rupiah royalti sampai kepada yang berhak. Jika ditemukan penyimpangan, pemerintah bersama aparat hukum harus bertindak tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa audit bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memperbaiki sistem pembayaran royalti agar lebih tepat sasaran. Ia berharap ke depan tidak ada lagi keraguan publik terhadap mekanisme penyaluran royalti.
Dengan kontribusi sektor musik terhadap konsumsi dan Produk Domestik Bruto (PDB), transparansi pengelolaan royalti dinilai menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat ekonomi kreatif Indonesia.
Editor : Redaksi