x gobrand.id skyscraper
x gobrand.id skyscraper

Prof. DR. Widodo: Kewenangan Polri dalam Penegakan Hukum Harus Diperkuat

Avatar gobrand.id

Perbankan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wishnu Wardhana Malang, Prof. DR. Drs. Widodo, SH, MH, menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam menegakkan hukum perlu diperjelas. Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan terhadap penyidik serta melakukan evaluasi secara berkala guna meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, regulasi yang diatur dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah berada pada posisi yang tepat. Dalam sistem yang berlaku, Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran utama dalam proses penyidikan dan penegakan hukum secara umum.

“Struktur penyidikan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang saat ini sudah tepat. Tidak perlu ada perubahan,” ujar Prof. Widodo.

Salah satu alasan yang memperkuat pernyataan tersebut adalah keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Sebagai petugas Polri yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan, mereka berperan aktif dalam menerima laporan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Bhabinkamtibmas memungkinkan masyarakat lebih cepat melaporkan suatu kejadian dibandingkan harus datang langsung ke Kejaksaan.

Menolak Perluasan Azas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Widodo juga menyinggung terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan serta revisi KUHAP, yang berencana memperluas penerapan azas Dominus Litis. Ia menilai bahwa langkah ini berpotensi berbahaya, karena akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superpower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Jika revisi tersebut diterapkan, maka kewenangan Kejaksaan dalam mengendalikan perkara akan menjadi terlalu besar, sehingga dikhawatirkan terjadi monopoli hukum. Menurutnya, perubahan ini juga akan melemahkan peran Polri dalam proses penyidikan serta mengurangi keseimbangan dalam sistem peradilan.

“Saya secara pribadi menolak keras perluasan azas Dominus Litis, yang nantinya akan diatur dalam KUHAP dan memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa,” tegas Prof. Widodo.

Ia menambahkan bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini sudah ideal, di mana Polri tetap memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan, sementara Kejaksaan bertugas dalam penuntutan. Dengan adanya pembagian peran yang jelas ini, keseimbangan dalam sistem peradilan dapat tetap terjaga.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa perbaikan sistem hukum seharusnya lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawasan, bukan dengan menggeser kewenangan yang sudah berjalan secara efektif.

Artikel Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 23:55 WIB | Perbankan

CIMB Niaga Syariah Hadirkan KPR iB Xtra Haji Umrah, Wujudkan Impian Punya Rumah Sekaligus Beribadah ke Tanah Suci

GoBrand.id - Memiliki rumah sendiri sekaligus menunaikan ibadah ke Tanah Suci merupakan aspirasi yang ingin diwujudkan banyak keluarga Indonesia. Untuk ...
Rabu, 04 Nov 2026 23:30 WIB | Keuangan

Prudential Indonesia Hadirkan PRUProsper, Solusi Perlindungan dan Perencanaan Keuangan Berbasis USD

GoBrand.id - Prudential Indonesia (PT Prudential Life Assurance) menghadirkan Asuransi Jiwa PRUProsper, solusi perlindungan dan perencanaan keuangan berbasis ...
Rabu, 04 Nov 2026 22:26 WIB | News

ShopeePay dan SPayLater Rayakan Kreativitas Indonesia, Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Batik ‘Corak Cerita Nusantara’

GoBrand.id - ShopeePay dan SPayLater pada Rabu (4/11) mengumumkan para pemenang Kompetisi Desain Batik 2026 ‘Corak Cerita Nusantara’, yang merayakan krea ...
Selasa, 03 Nov 2026 23:56 WIB | Lifestyle

BINTANG Crystal Hadirkan “The Smoothest Way to Chill” di Jakarta dan Bali

GoBrand.id - BINTANG Crystal, bir cold-brewed dengan karakter rasa smooth dan tingkat kepahitan yang lebih rendah, menghadirkan pengalaman “The Smoothest Way to ...
Selasa, 03 Nov 2026 23:10 WIB | Telco

Resmi Hadir di Indonesia, Bose Noise Cancelling Wired Earbuds Jadi Rekomendasi Earphone Kabel Terbaik 2026

GoBrand.id - Bose Noise Cancelling Wired Earbuds, wired earbuds pertama dengan noise cancelling, resmi meluncur di Indonesia. Konsumen bisa beli Bose Noise ...
Selasa, 03 Nov 2026 16:32 WIB | Kesehatan

Wujudkan Generasi Emas Anak Indonesia, vidoran Menutrisi Lebih dari 2.250 Balita

GoBrand.id - Nutrisi yang tepat sejak dini berperan penting dalam mendukung tumbuh kembang dan kecerdasan anak. Namun, pemenuhan gizj anak di Indonesia masih ...