Wilmar International

Kejaksaan Tuntut Rp11,8 Triliun, Mahkamah Agung Nyatakan Wilmar Bersalah

Reporter : Redaksi
Kejaksaan Agung telah menuntut Wilmar membayar kompensasi Rp11,8 triliun dan denda Rp1 miliar.

JAKARTA, GoBrand - Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutuskan Wilmar International bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, setelah sebelumnya sempat dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama.

Putusan ini juga menjerat dua perusahaan sawit nasional, PT Permata Hijau dan PT Musim Mas, yang sebelumnya lolos dari dakwaan.

Dalam keterbukaan informasi pada Kamis (25/9/2025), Wilmar—perusahaan berbasis di Singapura yang didirikan taipan Kuok Khoon Hong—menyebut bahwa MA telah mengubah vonis bebas menjadi putusan bersalah terkait dugaan manipulasi izin ekspor minyak goreng saat krisis 2021–2022.

Ketiga perusahaan itu didakwa memperoleh keuntungan secara ilegal dengan menghindari kebijakan pengendalian ekspor minyak goreng dan minyak sawit yang kala itu diterapkan pemerintah untuk menekan lonjakan harga dalam negeri.

Meski detail putusan dan jumlah ganti rugi final belum diumumkan, Kejaksaan Agung telah menuntut Wilmar membayar kompensasi Rp11,8 triliun dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, Permata Hijau menghadapi ganti rugi Rp937 miliar plus denda Rp1 miliar, dan Musim Mas diwajibkan membayar Rp4,8 triliun serta denda Rp1 miliar.

Kasus ini bermula pada 2022 ketika sejumlah pejabat pemerintah dan eksekutif perusahaan dijadikan tersangka. Pada Maret 2025, pengadilan sempat membebaskan Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Namun sebulan kemudian, Kejaksaan menangkap empat hakim yang diduga menerima suap lebih dari US$1,1 juta untuk memuluskan vonis bebas tersebut.

Perkara kemudian dibuka kembali oleh MA pada Juni 2025. Sebagai langkah antisipasi, Kejaksaan telah menyita Rp11,8 triliun aset Wilmar sebagai kompensasi kerugian negara.

Dalam pernyataannya, Wilmar menegaskan tetap menghormati keputusan MA. Namun perusahaan meyakini bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode kelangkaan minyak goreng di Indonesia telah sesuai peraturan dan dilakukan dengan itikad baik.

Editor : Redaksi

OtoTekno
Berita Populer
Berita Terbaru