SURABAYA, GoBrand.id - Upaya menjaga reputasi digital menjadi kebutuhan di era internet ketika informasi dapat diakses dalam hitungan detik. Namun, langkah tersebut tidak boleh mengorbankan kemerdekaan pers dengan menghapus produk jurnalistik secara sepihak.
Pesan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Hanaka Social Space Surabaya Optimalkan Komunitas Jadi Ceruk Bisnis
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap individu maupun organisasi. Meski demikian, pengelolaannya harus dilakukan melalui cara yang etis dan sesuai aturan.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan dapat menempuh jalur resmi melalui redaksi media, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan meminta pihak ketiga menghapus berita yang telah dipublikasikan.
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur.
Ia juga mengingatkan praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting berpotensi merugikan media karena dapat menyebabkan situs ditangguhkan, padahal konten yang dipermasalahkan merupakan karya jurnalistik.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan setiap jenis informasi memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.
Menurut Aulia, penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan berita karena produk jurnalistik diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," katanya.
Baca juga: GMNI dan RLD Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik di Tengah Disrupsi Informasi
Aulia menambahkan, selain dapat memengaruhi reputasi seseorang, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan sumber informasi publik yang perlu dijaga keberadaannya.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Pers. Karena itu, intervensi terhadap pemberitaan di luar mekanisme yang berlaku berpotensi mengganggu kebebasan pers.
"Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami keseimbangan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menambahkan sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Baca juga: Kelas Crochet Kirby di Surabaya Buka Tren Hobi Handmade Baru
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," kata Andika.
Melalui diskusi tersebut, RLD bersama para pemangku kepentingan berharap kesadaran masyarakat terhadap tata kelola reputasi digital semakin meningkat, sekaligus memperkuat pemahaman bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur.
Kesuksekan Jagongan Bareng RLD ini terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.
Editor : Wijaya Kusuma