x gobrand.id skyscraper
x gobrand.id skyscraper

Kejaksaan Tuntut Rp11,8 Triliun, Mahkamah Agung Nyatakan Wilmar Bersalah

Avatar Redaksi

News

JAKARTA, GoBrand - Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutuskan Wilmar International bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, setelah sebelumnya sempat dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama.

Putusan ini juga menjerat dua perusahaan sawit nasional, PT Permata Hijau dan PT Musim Mas, yang sebelumnya lolos dari dakwaan.

Dalam keterbukaan informasi pada Kamis (25/9/2025), Wilmar—perusahaan berbasis di Singapura yang didirikan taipan Kuok Khoon Hong—menyebut bahwa MA telah mengubah vonis bebas menjadi putusan bersalah terkait dugaan manipulasi izin ekspor minyak goreng saat krisis 2021–2022.

Ketiga perusahaan itu didakwa memperoleh keuntungan secara ilegal dengan menghindari kebijakan pengendalian ekspor minyak goreng dan minyak sawit yang kala itu diterapkan pemerintah untuk menekan lonjakan harga dalam negeri.

Meski detail putusan dan jumlah ganti rugi final belum diumumkan, Kejaksaan Agung telah menuntut Wilmar membayar kompensasi Rp11,8 triliun dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, Permata Hijau menghadapi ganti rugi Rp937 miliar plus denda Rp1 miliar, dan Musim Mas diwajibkan membayar Rp4,8 triliun serta denda Rp1 miliar.

Kasus ini bermula pada 2022 ketika sejumlah pejabat pemerintah dan eksekutif perusahaan dijadikan tersangka. Pada Maret 2025, pengadilan sempat membebaskan Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Namun sebulan kemudian, Kejaksaan menangkap empat hakim yang diduga menerima suap lebih dari US$1,1 juta untuk memuluskan vonis bebas tersebut.

Perkara kemudian dibuka kembali oleh MA pada Juni 2025. Sebagai langkah antisipasi, Kejaksaan telah menyita Rp11,8 triliun aset Wilmar sebagai kompensasi kerugian negara.

Dalam pernyataannya, Wilmar menegaskan tetap menghormati keputusan MA. Namun perusahaan meyakini bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode kelangkaan minyak goreng di Indonesia telah sesuai peraturan dan dilakukan dengan itikad baik.

Artikel Terbaru
Senin, 30 Mar 2026 06:33 WIB | News

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026 

GoBrand.id - Kinerja PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menunjukkan kinerja solid pada awal 2026. Langkah Perseroan mengakselerasi digital, ...
Senin, 30 Mar 2026 06:26 WIB | Perbankan

Bank Muamalat bersama BMM Gelar Program Pemberdayaan Difabel Batik Ciprat Karangpatihan di Ponorogo Jawa Timur

GoBrand.id – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Baitulmaal Muamalat (BMM) berkomitmen meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas lewat Program P ...
Senin, 30 Mar 2026 05:31 WIB | News

Pantauan Volume Lalu Lintas Ruas Tol ASTRA Infra H+6 Lebaran

GoBrand.id - Memasuki akhir periode mudik dan balik Lebaran 2026, terpantau volume kendaraan yang cukup tinggi melintasi ruas tol Tangerang-Merak, ...
Minggu, 29 Mar 2026 16:14 WIB | Ekonomi dan Bisnis

Peran Mitsubishi Electric dalam Mendukung Industri Modern: Teknologi Otomasi di Balik Produk Sehari-hari

GoBrand.id - Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, masyarakat semakin terbiasa dengan berbagai produk yang membuat aktivitas sehari-hari menjadi lebih ...
Minggu, 29 Mar 2026 12:59 WIB | News

Teh Celup Sosro Bagikan 6.700 Paket Berbuka di Sumatera Utara dan Aceh

GoBrand.id - Sumatera Utara & Aceh, 27 Maret 2026 - Ramadan menjadi momen yang menghidupkan semangat berbagi dan kebersamaan di tengah masyarakat. Melalui ...
Minggu, 29 Mar 2026 06:52 WIB | News

Jobstreet by SEEK Ungkap Cara Meredam Tren Resign Pasca-THR

GoBrand.id – Berakhirnya masa libur Lebaran dan cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menandai dimulainya "musim semi" bagi para pencari kerja. Tren p ...