x gobrand.id skyscraper
x gobrand.id skyscraper

Kejaksaan Tuntut Rp11,8 Triliun, Mahkamah Agung Nyatakan Wilmar Bersalah

Avatar Redaksi

News

JAKARTA, GoBrand - Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutuskan Wilmar International bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, setelah sebelumnya sempat dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama.

Putusan ini juga menjerat dua perusahaan sawit nasional, PT Permata Hijau dan PT Musim Mas, yang sebelumnya lolos dari dakwaan.

Dalam keterbukaan informasi pada Kamis (25/9/2025), Wilmar—perusahaan berbasis di Singapura yang didirikan taipan Kuok Khoon Hong—menyebut bahwa MA telah mengubah vonis bebas menjadi putusan bersalah terkait dugaan manipulasi izin ekspor minyak goreng saat krisis 2021–2022.

Ketiga perusahaan itu didakwa memperoleh keuntungan secara ilegal dengan menghindari kebijakan pengendalian ekspor minyak goreng dan minyak sawit yang kala itu diterapkan pemerintah untuk menekan lonjakan harga dalam negeri.

Meski detail putusan dan jumlah ganti rugi final belum diumumkan, Kejaksaan Agung telah menuntut Wilmar membayar kompensasi Rp11,8 triliun dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, Permata Hijau menghadapi ganti rugi Rp937 miliar plus denda Rp1 miliar, dan Musim Mas diwajibkan membayar Rp4,8 triliun serta denda Rp1 miliar.

Kasus ini bermula pada 2022 ketika sejumlah pejabat pemerintah dan eksekutif perusahaan dijadikan tersangka. Pada Maret 2025, pengadilan sempat membebaskan Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Namun sebulan kemudian, Kejaksaan menangkap empat hakim yang diduga menerima suap lebih dari US$1,1 juta untuk memuluskan vonis bebas tersebut.

Perkara kemudian dibuka kembali oleh MA pada Juni 2025. Sebagai langkah antisipasi, Kejaksaan telah menyita Rp11,8 triliun aset Wilmar sebagai kompensasi kerugian negara.

Dalam pernyataannya, Wilmar menegaskan tetap menghormati keputusan MA. Namun perusahaan meyakini bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode kelangkaan minyak goreng di Indonesia telah sesuai peraturan dan dilakukan dengan itikad baik.

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 23:04 WIB | Pasar Modal

PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Tokenized Assets via Kolaborasi Ondo Finance

GoBrand.id - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar Pintu VIP ...
Sabtu, 19 Sep 2026 22:54 WIB | Keuangan

PT AXA Financial Indonesia Dirikan AXA Sharia Life Insurance

GoBrand.id - PT AXA Financial Indonesia (AXA Financial Indonesia) memperkuat komitmennya untuk menghadirkan pilihan perlindungan asuransi yang semakin relevan ...
Jumat, 18 Sep 2026 08:31 WIB | Lifestyle

JICAF 2026 Mempertemukan Beragam Dunia dalam ‘The World We Draw’

GoBrand.id - Jakarta Illustration & Creative Arts Fair (JICAF) 2026 resmi dibuka dengan membawa semangat The World We Draw, sebuah gagasan yang melihat ...
Kamis, 17 Sep 2026 08:17 WIB | Perbankan

blu by BCA Digital Rayakan 5 Tahun, Dongkrak Lonjakan Transaksi Gaya Hidup dan Pembayaran Global

GoBrand.id - Merayakan perjalanan lima tahun dalam mengawal transformasi perbankan digital di Indonesia, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) mengumumkan ...
Kamis, 17 Sep 2026 07:56 WIB | Kesehatan

Prodia Raih Sertifikasi ISO 14001:2015 Berkat Perkuat Tata Kelola dan Komitmen Lingkungan

GoBrand.id – PT Prodia Widyahusada Tbk (“Prodia”, IDX: PRDA) terus memperkuat penerapan prinsip keberlanjutan melalui tata kelola operasional yang bertanggung j ...
Kamis, 17 Sep 2026 07:36 WIB | Keuangan

ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan UMKM

GoBrand.id - QRIS semakin menjadi bagian dari transaksi sehari-hari masyarakat Indonesia, seiring penggunaannya yang semakin luas di berbagai merchant dan ...