x gobrand.id skyscraper
x gobrand.id skyscraper

Lambannya PP Minerba, DPR Nilai Pemerintah Langgar Amanat Undang-Undang

Avatar Redaksi

Energi

JAKARTA, GoBrand - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai lalai menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Ratna menjelaskan, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba telah secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus terbit paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan.

“UU Minerba sudah disahkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, pemerintah telah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, keterlambatan penerbitan PP dapat menghambat implementasi UU Minerba secara menyeluruh. Padahal, sektor minerba memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi nasional serta menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan bangsa.

“Indonesia kaya akan sumber daya mineral dan batu bara. Undang-undang ini dibuat untuk memastikan kekayaan itu dikelola sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa aturan pelaksana, semangat kemandirian itu sulit diwujudkan,” tegasnya.

Ratna juga mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang dibutuhkan agar kepastian hukum dan arah kebijakan di sektor pertambangan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Pemerintah tidak boleh menyepelekan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi fondasi kedaulatan nasional. Dengan tata kelola yang tepat, sektor ini bisa menjadi motor kemandirian dan pelindung Indonesia dari ketergantungan luar negeri,” katanya.

Sebagai informasi, DPR sebelumnya telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025). Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan nilai tambah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Artikel Terbaru
Sabtu, 25 Jul 2026 16:54 WIB | Perbankan

CIMB Niaga Raih Penghargaan Best SME Bank Indonesia 2026 dari Euromoney

GoBrand.id - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga atau IDX: BNGA) meraih penghargaan “Best SME Bank Indonesia 2026” dari Euromoney. Penghargaan ini diberikan atas ...
Jumat, 24 Jul 2026 21:26 WIB | Telco

Kenangan Brands Andalkan Digital Trust Privy untuk Kawal Ekspansi 1.300 Gerai

GoBrand.id - Memiliki lebih dari 1.300 gerai dan hampir 10.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia, Kenangan Brands memperkirakan ada sekitar 20.000 ...
Kamis, 23 Jul 2026 23:12 WIB | Keuangan

PINTU Catatkan Pertumbuhan Aktivitas Trading Token Berbasis Saham AS Sepanjang Kuartal II 2026

GoBrand.id – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat pertumbuhan a ...
Kamis, 23 Jul 2026 17:51 WIB | Keuangan

Danantara Asset Management Ambil Alih Pengendalian Empat Manajer Investasi BUMN, Total Dana Kelolaan Rp170 Triliun

GoBrand.id - PT Danantara Asset Management (“DAM”) resmi menandatangani Share Purchase Agreement (“SPA”) atau Perjanjian Pembelian Saham atas saham PT Mandiri M ...
Senin, 20 Jul 2026 08:33 WIB | Perbankan

Rano Karno Dorong Layanan Keuangan Lebih Dekat ke Warga, Resmikan KCP Bank Jakarta Kebayoran Park

Kehadiran KCP Kebayoran Park dengan konsep future branch menjadi salah satu strategi Bank Jakarta untuk menjawab perubahan perilaku nasabah di era digital. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 22:29 WIB | Property

Podomoro Talent Expo 2026, Solusi Agung Podomoro Dukung Penyerapan Talenta Berkualitas Industri Properti

GoBrand.id - Agung Podomoro resmi membuka Podomoro Talent Expo (PTE) 2026 sebagai bagian dari upaya perusahaan memperluas akses masyarakat terhadap peluang ...