JAKARTA, GoBrand - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai lalai menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ratna menjelaskan, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba telah secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus terbit paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan.
“UU Minerba sudah disahkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, pemerintah telah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, keterlambatan penerbitan PP dapat menghambat implementasi UU Minerba secara menyeluruh. Padahal, sektor minerba memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi nasional serta menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan bangsa.
“Indonesia kaya akan sumber daya mineral dan batu bara. Undang-undang ini dibuat untuk memastikan kekayaan itu dikelola sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa aturan pelaksana, semangat kemandirian itu sulit diwujudkan,” tegasnya.
Ratna juga mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang dibutuhkan agar kepastian hukum dan arah kebijakan di sektor pertambangan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.
“Pemerintah tidak boleh menyepelekan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi fondasi kedaulatan nasional. Dengan tata kelola yang tepat, sektor ini bisa menjadi motor kemandirian dan pelindung Indonesia dari ketergantungan luar negeri,” katanya.
Sebagai informasi, DPR sebelumnya telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025). Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan nilai tambah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Editor : Redaksi