x gobrand.id skyscraper
x gobrand.id skyscraper

Lambannya PP Minerba, DPR Nilai Pemerintah Langgar Amanat Undang-Undang

Avatar Redaksi

Energi

JAKARTA, GoBrand - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai lalai menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Ratna menjelaskan, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba telah secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus terbit paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan.

“UU Minerba sudah disahkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, pemerintah telah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, keterlambatan penerbitan PP dapat menghambat implementasi UU Minerba secara menyeluruh. Padahal, sektor minerba memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi nasional serta menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan bangsa.

“Indonesia kaya akan sumber daya mineral dan batu bara. Undang-undang ini dibuat untuk memastikan kekayaan itu dikelola sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa aturan pelaksana, semangat kemandirian itu sulit diwujudkan,” tegasnya.

Ratna juga mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang dibutuhkan agar kepastian hukum dan arah kebijakan di sektor pertambangan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Pemerintah tidak boleh menyepelekan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi fondasi kedaulatan nasional. Dengan tata kelola yang tepat, sektor ini bisa menjadi motor kemandirian dan pelindung Indonesia dari ketergantungan luar negeri,” katanya.

Sebagai informasi, DPR sebelumnya telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025). Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan nilai tambah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Artikel Terbaru
Senin, 02 Feb 2026 22:06 WIB | Ekonomi dan Bisnis

Kinerja 2025 Moncer, Hankook Bidik Pertumbuhan Ban EV dan SUV di 2026

Presiden Direktur Hankook Tire Sales Indonesia, Bartek (Byunghak) Choi, menilai tren elektrifikasi dan dominasi segmen SUV menjadi peluang utama perseroan ...
Senin, 02 Feb 2026 17:10 WIB | Kesehatan

Fiesta Soroti Tantangan Menjaga Keintiman di Tengah Rutinitas

Persoalan keintiman bukan sekadar isu privat, melainkan cerminan kualitas komunikasi dan kesehatan relasi. ...
Minggu, 01 Feb 2026 20:14 WIB | Ekonomi dan Bisnis

IPC Terminal Petikemas Cetak Rekor 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025

Kinerja positif tercatat di hampir seluruh wilayah operasional, dengan lonjakan tertinggi terjadi di Area Panjang dan Tanjung Priok. ...
Minggu, 01 Feb 2026 19:42 WIB | Maritim

Perkuat Tata Kelola Data, Pelindo Masuk Barisan Satu Data Indonesia

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan, kolaborasi lintas sektor ini bukan sekadar seremoni, melainkan tuntutan serius pembangunan nasional. ...
Minggu, 01 Feb 2026 19:21 WIB | Ekonomi dan Bisnis

Es Krim Kentang Pertama di Indonesia, Glico WINGS Jawab Tren Kuliner Anak Muda

Head of Marketing Glico WINGS, Mulyarasti Soehoed, menyebut Frostbite Potabee ditujukan untuk anak muda yang gemar mengeksplorasi rasa baru. ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:57 WIB | Ototekno

Vietnam Tuan Rumah 2027, Indonesia Pulang dengan Dua Runner-Up APAC Predator League 2026

Turnamen bergengsi yang diikuti perwakilan dari 14 region Asia Pasifik itu menjadi bukti konsistensi daya saing tim Indonesia di level internasional. ...