x gobrand.id skyscraper
x gobrand.id skyscraper

Lambannya PP Minerba, DPR Nilai Pemerintah Langgar Amanat Undang-Undang

Avatar Redaksi

Energi

JAKARTA, GoBrand - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai lalai menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Ratna menjelaskan, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba telah secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus terbit paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan.

“UU Minerba sudah disahkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, pemerintah telah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, keterlambatan penerbitan PP dapat menghambat implementasi UU Minerba secara menyeluruh. Padahal, sektor minerba memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi nasional serta menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan bangsa.

“Indonesia kaya akan sumber daya mineral dan batu bara. Undang-undang ini dibuat untuk memastikan kekayaan itu dikelola sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa aturan pelaksana, semangat kemandirian itu sulit diwujudkan,” tegasnya.

Ratna juga mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang dibutuhkan agar kepastian hukum dan arah kebijakan di sektor pertambangan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Pemerintah tidak boleh menyepelekan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi fondasi kedaulatan nasional. Dengan tata kelola yang tepat, sektor ini bisa menjadi motor kemandirian dan pelindung Indonesia dari ketergantungan luar negeri,” katanya.

Sebagai informasi, DPR sebelumnya telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025). Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan nilai tambah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Artikel Terbaru
Minggu, 16 Agu 2026 21:00 WIB | Ototekno

SMARTFREN Perluas Akses 5G di Bali untuk Dukung Ekonomi Digital

Adopsi 5G di Bali tumbuh positif. SMARTFREN memperluas Unlimited 5G dengan dukungan lebih dari 1.000 BTS di lima wilayah. ...
Sabtu, 08 Agu 2026 00:07 WIB | Travel

Sunset Chill & Grill, Sensasi BBQ dan Sunset dari Rooftop Surabaya

EXCOTEL Surabaya menghadirkan Sunset Chill & Grill, pengalaman BBQ, live music, dan sunset dengan panorama 360 derajat Kota Surabaya. ...
Kamis, 30 Jul 2026 07:59 WIB | Telco

Hypernet Technologies Luncurkan Whooz, Solusi IT Tanpa Modal Besar untuk Bisnis SME

GoBrand.id - Hypernet Technologies, perusahaan solusi teknologi informasi di bawah naungan XLSMART, hari ini merambah segmen baru untuk SME melalui Whooz by ...
Kamis, 30 Jul 2026 07:50 WIB | Ototekno

Ford RMA Indonesia Umumkan Harga Resmi 4 Varian Premium Built Ford Tough di GIIAS 2026

GoBrand.id  – Ford RMA Indonesia hari ini resmi mengumumkan harga OTR Jakarta untuk jajaran kendaraan premium terbarunya pada ajang Gaikindo Indonesia In ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:48 WIB | Kesehatan

Enervon Active Dukung Generasi After Work Gerakkan Budaya Hidup Aktif, Sehat, & Produktif

GoBrand.id - PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (Darya-Varia), yang telah selama lebih dari 50 tahun menghadirkan inovasi yang mendukung kesehatan dan kualitas ...
Sabtu, 25 Jul 2026 16:54 WIB | Perbankan

CIMB Niaga Raih Penghargaan Best SME Bank Indonesia 2026 dari Euromoney

GoBrand.id - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga atau IDX: BNGA) meraih penghargaan “Best SME Bank Indonesia 2026” dari Euromoney. Penghargaan ini diberikan atas ...