GOBRAND.ID - Terbitnya aturan baru Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No.36 Tahun 2025 mendorong transformasi tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi. Perusahaan dituntut memperkuat kapabilitas medis, digital, serta menghadirkan dewan penasehat medis independen guna meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi biaya.
Merespons regulasi tersebut, PT Administrasi Medika (AdMedika) memperkuat fungsi Medical Advisory Board (MAB) berbasis data analytics untuk meningkatkan akurasi evaluasi klaim dan pengambilan keputusan medis.
CEO AdMedika, Dian Prambini, menegaskan bahwa integrasi teknologi menjadi kunci dalam penguatan tata kelola klinis di sektor asuransi kesehatan.
“Dengan dukungan data analytics, Medical Advisory Board dapat melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan medis secara lebih objektif, akurat, dan responsif,” ujarnya.
Penguatan MAB dilakukan melalui sinergi tenaga medis lintas disiplin yang didukung sistem digital seperti real-time dashboard dan analisis transaksi berbasis kecerdasan buatan. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi pola klaim dan potensi ketidaksesuaian layanan secara cepat.
AdMedika juga menggandeng sejumlah pakar medis, termasuk Agus Purwadianto dan Agus Yunianto, guna memastikan setiap rekomendasi berbasis prinsip etik, akademik, dan praktik klinis.
Selain itu, kolaborasi dengan 13 perusahaan asuransi disebut menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem layanan kesehatan yang lebih transparan dan terintegrasi. Upaya ini diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulator, tetapi juga memperkuat efisiensi biaya dan kualitas layanan bagi peserta asuransi.
Editor : Redaksi