MATARAM, GoBrand.id - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat (17/10/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan atas penyaluran dana Rp200 triliun ke sejumlah bank Himbara di wilayah NTB.
Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, M. Hub. Int., beserta jajaran. Pengawasan dilakukan menyusul hasil rapat Komite IV DPD RI terkait implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam kunjungan tersebut, Evi Apita Maya menyoroti praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di NTB yang dinilai masih memberlakukan syarat agunan, padahal kebijakan pemerintah telah meniadakan kewajiban tersebut untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.
“Kami menemukan masih ada bank yang meminta agunan untuk pinjaman kecil, padahal aturan sudah jelas. Pinjaman KUR dari Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak perlu agunan,” tegasnya.
Senator asal NTB itu mengungkapkan, dari total dana Rp200 triliun yang disalurkan pemerintah kepada bank-bank Himbara, masing-masing alokasi terdiri atas BRI, BNI, dan Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Namun, realisasi di lapangan masih beragam — ada yang sudah terserap hampir penuh, sementara sebagian lainnya baru 50 persen.
“Kami ingin dana ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM, bukan terkendala syarat administratif,” ujarnya.
Evi Apita Maya menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas teknis Pemprov NTB dan pimpinan bank Himbara untuk memastikan penyaluran dana berjalan sesuai aturan. Ia juga meminta masyarakat melapor jika masih dimintai jaminan dalam pengajuan KUR.
“Jika masih ada bank yang menahan agunan, segera laporkan. Itu melanggar aturan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik permintaan agunan bisa berdampak hukum bagi bank pelaksana dan berpotensi dikenai sanksi. Kondisi tersebut juga menyebabkan banyak pelaku UMKM enggan mengajukan pinjaman, karena takut kehilangan aset.
Sebagai contoh, Evi menuturkan ada pelaku UMKM di Zamzam Tower Mataram yang batal membeli peralatan usaha karena diminta jaminan, padahal memenuhi syarat KUR tanpa agunan.
Selain itu, ia juga menyoroti Program Koperasi Desa Merah Putih, yang memungkinkan pengajuan KUR dengan bunga rendah 2% meski belum beroperasi enam bulan, selama memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan.
“Kami berharap program ini dapat membantu lebih banyak masyarakat desa agar bisa naik kelas melalui akses pembiayaan yang adil,” tutupnya.
Editor : Redaksi