JAKARTA, GoBrand.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh perusahaan asuransi kesehatan untuk membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan akurasi layanan medis dalam proses klaim serta pengelolaan risiko kesehatan. OJK menilai, keberadaan MAB penting untuk memberikan nasihat profesional medis dan memastikan setiap keputusan asuransi sesuai dengan standar praktik kedokteran.
Direktur Utama BRI Life, Aris Hartanto, menjelaskan bahwa Dewan Penasihat Medis berperan membantu evaluasi klaim, deteksi potensi fraud, serta memberikan panduan dalam pengembangan produk yang sesuai dengan ketentuan medis. “Keberadaan MAB menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam industri asuransi kesehatan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Dr. Nizar Yamanie, Sp.S(K), salah satu anggota Dewan Penasihat Medis, menambahkan bahwa kolaborasi antara tenaga medis dan industri asuransi akan meningkatkan profesionalisme dan keadilan dalam penilaian manfaat. “Dewan ini membantu menjaga integritas proses klaim dan memberikan dasar medis yang objektif dalam setiap keputusan,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, OJK berharap industri asuransi semakin memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kredibilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Editor : Redaksi