JAKARTA, GoBrand.id - Kasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia menimbulkan keresahan di kalangan investor. Platform investasi berbasis peer to peer lending itu dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pendana selama empat bulan terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Tommy Kurniawan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan memastikan dana investor tetap aman.
“OJK harus mendesak Dana Syariah menunaikan kewajibannya kepada para investor. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi ekosistem investasi syariah di Indonesia,” ujar Tommy Kurniawan, Kamis (23/10/2025).
Tommy — yang akrab disapa Tomkur — menilai, kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia investasi syariah. Menurutnya, label “syariah” tidak boleh hanya menjadi strategi pemasaran, tetapi juga harus mencerminkan komitmen moral dan tanggung jawab penuh terhadap investor.
“OJK sebagai lembaga yang memberi izin operasi harus segera berkoordinasi dengan manajemen Dana Syariah dan menyampaikan kondisi sebenarnya kepada publik,” tegasnya.
Diketahui, Dana Syariah telah terdaftar di OJK sejak 2018 dan resmi berizin pada 2021. Namun sejak kasus gagal bayar mencuat, para pendana mengaku sulit berkomunikasi dengan perusahaan. Kantor pusat di Jakarta disebut tutup dengan alasan Work From Home (WFH), sementara respons di kanal resmi hanya bersifat normatif.
Manajemen Dana Syariah mengklaim keterlambatan pembayaran disebabkan oleh penunggakan dari penerima pembiayaan (borrower). Namun Tomkur meminta OJK menginvestigasi klaim tersebut secara menyeluruh.
“Kalau memang ada borrower menunggak, apakah semuanya? Transparansi penting agar publik tidak berspekulasi,” ujarnya.
Tomkur juga mendorong OJK memperketat pengawasan terhadap langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan perusahaan, termasuk penagihan ke borrower dan penjualan agunan.
“OJK harus memastikan langkah-langkah itu nyata dan efektif. Jangan sampai investor menunggu tanpa kepastian. Dana mereka harus dikembalikan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi