MEDAN, GoBrand.id - Kasus Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk judi online menuai kecaman keras dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai pencopotan jabatan camat tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. “Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Menggunakan fasilitas negara untuk judi online adalah kejahatan serius. Yang bersangkutan harus dipecat dari ASN, bukan hanya dicopot dari jabatan camat,” tegas Indrajaya, Rabu (28/1/2026).
Menurut Indrajaya, kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah terhadap penggunaan KKPD. Ia menekankan aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk menindak tegas ASN yang terlibat praktik judi online.
“ASN yang main judi online saja sudah pelanggaran berat, apalagi memakai kartu kredit pemerintah daerah. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Indrajaya menegaskan sanksi berat diperlukan sebagai efek jera, terlebih pemerintah tengah mengkampanyekan perang melawan judi online. “Jangan sampai negara terlihat galak ke rakyat, tapi lunak ke pejabatnya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas telah mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun menyusul dugaan penyalahgunaan KKPD Rp1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi.
Editor : Redaksi