Profil Haksono Santoso

Jejak Kontroversi Haksono Santoso: Dari Kasus Ekspor Timah hingga DPO Polda Metro Jaya

Reporter : Redaksi
Haksono kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka penggelapan Pasal 372 KUHP. Foto ist

JAKARTA, GoBrand.id - Nama Haksono Santoso kembali mencuat, kali ini bukan soal bisnis timah, melainkan statusnya sebagai tersangka penggelapan USD 2 juta dan buronan Polda Metro Jaya. Namun jejak kontroversinya sudah panjang, sejak ia menjabat Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter timah yang diselidiki Bareskrim pada 2019.

Kala itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyelidiki rencana ekspor 150 ton balok timah PT AKS yang diduga tanpa izin. Penyidik bahkan turun ke Bangka pada 9 Desember 2019 untuk memeriksa dokumen dan keabsahan timah perusahaan.

Baca juga: RMKO Genjot Konektivitas Tambang di Muara Enim, Targetkan Fase Operasi Penuh 2026

“Kami akan melanjutkan penyidikan apabila ditemukan dua alat bukti agar ada kepastian hukum,” kata Dirtipiter Bareskrim saat itu, Brigjen Nunung Syaifuddin.

Sehari setelah penyelidikan dimulai, PT AKS dijadwalkan mengekspor enam kontainer atau 150 ton timah dari gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera di Pangkalpinang. Rencana itu batal, diduga karena pemeriksaan penyidik Bareskrim yang didampingi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Kontroversi membesar ketika beredar undangan Kantor Staf Presiden (KSP) kepada Haksono dan Dirut PT AKS Samuel Santoso pada April 2020. Undangan itu juga menyertakan Direktur Tipidter Bareskrim Brigjen Agung Budijono.

Pemanggilan itu menuai kritik keras DPR.

Baca juga: Haksono Santoso Dicokok Polisi, Buronan Penggelapan USD 2 Juta Akhirnya Masuk Sel

“Saya bingung, apa relevansi bisnis PT AKS dengan tupoksi KSP sampai dipanggil begitu?” kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, 2 April 2020.
“Apalagi saat itu Jakarta sedang darurat Covid-19, tapi rapat tatap muka tetap dipaksakan,” tambahnya.

Kini, Haksono kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka penggelapan Pasal 372 KUHP. Polisi menyebut ia sudah berada di luar negeri dan akan diajukan red notice Interpol.

Kasus ini muncul di tengah menguatnya sorotan publik terhadap sektor timah. Data Kementerian ESDM mencatat, hingga 2024 terdapat 537 IUP timah, dengan 91 persen cadangan nasional berada di Bangka Belitung. Pada 2019, Indonesia memproduksi 78.189 ton timah dan menjadi produsen terbesar kedua dunia.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Haksono Santoso Tersangka, Pengusaha Timah Masuk DPO dan Terancam Diburu Interpol

Namun di balik angka besar itu, penegakan hukum di sektor timah terus dipertanyakan.

Dalam mega korupsi tata niaga timah 2015–2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun, Kejagung menetapkan 16 tersangka, tetapi nama Haksono tak tersentuh.

Kini publik menunggu: apakah aparat hanya akan mengejar Haksono dalam perkara penggelapan pribadi, atau juga menguliti ulang jejak bisnis timahnya yang sejak 2019 sudah sarat tanda tanya. Tanpa itu, status DPO berisiko hanya menjadi episode lain dari impunitas elite tambang.

Editor : Redaksi

OtoTekno
Berita Populer
Berita Terbaru