OJK

OJK Atur Pembentukan Dewan Medis untuk Perkuat Perlindungan Nasabah Asuransi

Reporter : GobrandID
Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan akurasi layanan medis dalam proses klaim. Foto ist

JAKARTA, GoBrand.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh perusahaan asuransi kesehatan untuk membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan akurasi layanan medis dalam proses klaim serta pengelolaan risiko kesehatan. OJK menilai, keberadaan MAB penting untuk memberikan nasihat profesional medis dan memastikan setiap keputusan asuransi sesuai dengan standar praktik kedokteran.

Baca juga: BRI Life Ekspansi ke Sumatera Barat, Perkuat Layanan Nasabah dan Komitmen Keberlanjutan

Direktur Utama BRI Life, Aris Hartanto, menjelaskan bahwa Dewan Penasihat Medis berperan membantu evaluasi klaim, deteksi potensi fraud, serta memberikan panduan dalam pengembangan produk yang sesuai dengan ketentuan medis. “Keberadaan MAB menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam industri asuransi kesehatan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Premi Mulai Rp54 Ribu, Ini Manfaat FWD Asuransi Kecelakaan Diri

Sementara itu, Dr. Nizar Yamanie, Sp.S(K), salah satu anggota Dewan Penasihat Medis, menambahkan bahwa kolaborasi antara tenaga medis dan industri asuransi akan meningkatkan profesionalisme dan keadilan dalam penilaian manfaat. “Dewan ini membantu menjaga integritas proses klaim dan memberikan dasar medis yang objektif dalam setiap keputusan,” jelasnya.

Baca juga: Honest Card Perkenalkan Kartu Kredit dengan Limit Rp1, Pertama di Indonesia

Dengan adanya kebijakan ini, OJK berharap industri asuransi semakin memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kredibilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Editor : Redaksi

OtoTekno
Berita Populer
Berita Terbaru